INews – Memiliki suku cadang atau komponen (spare parts) motor merek sendiri menjadi impian sebagian penggemar otomotif. Di samping bisa menyalurkan hobi, ini juga menjadi peluang bisnis.
Pertanyaannya bisakah konsumen atau pengguna perorangan memiliki merek sendiri? CEO PT eLangsung International Agency Yaboo Huang mengatakan, selama ini banyak yang berpikir membangun usaha komponen otomotif membutuhkan jaringan dan modal sangat besar, mulai dari produksi hingga distribusi.
Mereka menilai hanya pemodal besar yang dapat memiliki merek suku cadang sendiri. Namun, ini tidak sepenuhnya benar. Siapapun memiliki hak dan peluang membangun merek sendiri walaupun hanya modal Rp50 juta.
“Impor barang pakai merek sendiri umumnya harus menggunakan biaya besar. Melihat ini kami terpanggil membantu memberikan solusi dengan membuka kesempatan bagi konsumen yang ingin impor dalam skala kecil agar bisa mengembangkan bisnis sendiri,” ujar Yaboo Huang dalam keterangan persnya, Rabu (20/9/2023).
Dia menjelaskan yang menjadi faktor penting dalam membangun merek suku cadang sendiri adalah standarisasi. Semua harus lolos uji.
Untuk menjamin kualitas, perusahaan terhubung dengan pabrik-pabrik berstandarisasi Original Equipment Manufacturer (OEM). Perusahaan juga mendukung layanan A to Z, mulai dari konsultasi, pemilihan produk, paten merek, gudang transit dan birokrasi impor sampai barang tiba di Indonesia.
“Kami memperhatikan kualitas suku cadang sesuai dengan sampel yang telah disepakati. Layanan eLangsung meliputi paten merek, desain kemasan, order barang, koneksi pabrik, pengiriman produk, sampai transit gudang. Konsumen cukup tentukan jenis barang dan jumlahnya,” kata Yaboo Huang.
Dia menuturkan bagi konsumen atau calon pebisnis yang ingin impor spare parts motor merek sendiri bisa melakukan pemesanan melalui aplikasi atau situs resmi eLangsung. Banyak juga cara lain. “Bagi kami siapapun berhak membangun merek suku cadang sendiri,” katanya.
Seperti diketahui, untuk membangun merek suku cadang sendiri tidaklah mudah. Produk yang dijual ke market harus lulus uji dari regulator dan lembaga independen, seperti standar SNI dan sebagainya.
Pengujian dimulai dari bahan, proses produksi hingga kualitas produk semua harus lulus uji standar keamanan. Ini menjadi tantangan bagi pelaku usaha kecil.
Sumber : inews.id